Konsep Pembangunan Pabrik Nasional Rentang Waktu 2015-2035

www.nocompromise.orgKonsep Pembangunan Pabrik Nasional Rentang Waktu 2015-2035. Sektor industri merupakan motor penggerak utama pembangunan perekonomian nasional karena dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap nilai tambah, penyerapan tenaga kerja dan devisa negara, serta dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam membentuk daya saing negara.

Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035 ditetapkan melalui Resolusi Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 dan disiapkan untuk diterbitkan pada tanggal 3 Maret 2014 untuk implementasi Undang-Undang Nomor 16. peserta untuk merencanakan dan mengembangkan industri. Dalam persiapan RIPIN 2015-2035, Kementerian Perindustrian mengundang berbagai organisasi terkait, KADIN, pelaku industri, dan pakar dari beberapa perguruan tinggi untuk berpartisipasi. Diskusi diperlukan untuk mendapatkan berbagai masukan, karena pengembangan sektor industri membutuhkan strategi yang tepat untuk dapat beradaptasi dan mengantisipasi perubahan pesat yang didorong oleh globalisasi ekonomi dan perkembangan teknologi.

1. Visi pembangunan industri negara adalah Indonesia menjadi negara industri yang tangguh

Ciri-ciri industri fleksibel adalah: 

  1. Struktur industri nasional yang kuat, mendalam, sehat dan adil; 
  2. Industri yang berdaya saing tinggi dalam skala global; dan 
  3. Industri berbasis inovasi dan teknologi.

Untuk mewujudkan visi tersebut pembangunan industri nasional mempunyai misi sebagai berikut: 

  1. Tingkatkan kedudukan pabrik nasional selaku tiang serta pelopor perekonomian nasional; 2. Menguatkan serta memperdalam bentuk pabrik nasional;
  2. Meningkatkan industri mandiri, berdaya saing dan maju serta industri hijau; 
  3. Memastikan kepastian bisnis, persaingan yang sehat dan mencegah kelompok atau individu merugikan industri atau mengendalikan industri secara terpusat; 
  4. Membuka peluang bisnis dan memperluas peluang kerja; 
  5. Meningkatkan penyebaran pembangunan industri di seluruh Indonesia untuk memperkuat dan memperkuat ketahanan negara; dan 
  6. Meningkatkan kesejahteraan dan kesejahteraan masyarakat secara adil.

Strategi yang ditempuh untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan industri nasional adalah sebagai berikut: 

  1. Mengembangkan industri hulu dan antara yang berbasis sumber daya alam; 
  2. Pengendalian ekspor bahan baku dan energi; 
  3. Meningkatkan penguasaan teknologi dan kualitas sumber daya manusia industri; 
  4. Menentukan zona pengembangan industri (WPI); 
  5. Pengembangan Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), kawasan distribusi industri, kawasan industri dan sentra industri kecil dan menengah; 
  6. Memberikan langkah-langkah afirmatif berupa perumusan kebijakan, memperkuat kapasitas kelembagaan dan memberikan kemudahan bagi industri kecil dan menengah; 
  7. Pembangunan sarana dan prasarana industri; 
  8. Melakukan pengembangan industri hijau; 
  9. Melakukan pengembangan industri strategis; 
  10. Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;

Sasaran kuantitatif di atas ditetapkan berdasarkan asumsi yang didukung oleh komitmen pemerintah untuk mencapai kondisi sebagai berikut: 

  1. Stabilitas politik dan ekonomi, mendukung pertumbuhan tahunan perekonomian nasional sebesar 6% (6%) hingga 9% (9%); 
  2. Perkembangan ekonomi global yang dapat mendukung pertumbuhan ekspor negara khususnya produk industri; 
  3. Mendorong peningkatan lingkungan investasi dan pembiayaan untuk investasi di sektor industri; 
  4. Tersedianya infrastruktur yang dapat mendukung peningkatan produksi dan kelancaran distribusi; 
  5. Mengembangkan sumber daya manusia industri dan mendukung lebih banyak penggunaan teknologi serta kualitas dan kemampuan inovatif di sektor industri; 
  6. Kebijakan terkait sumber daya alam untuk mendukung terlaksananya program industri hilir secara terbaik; dan 
  7. Koordinasi antar kementerian / lembaga dan peran aktif pemerintah daerah dalam pembangunan industri.

Baca Juga: Apa Itu Waralaba/Franchise

2. SASARAN DAN TAHAPAN CAPAIAN PEMBANGUNAN INDUSTRI

A. Tujuan Pembangunan Industri Adapun tujuan pembangunan industri nasional adalah sebagai berikut: 

  1. Pertumbuhan pertumbuhan industri diperkirakan mencapai pertumbuhan dua digit pada tahun 2035, sehingga kontribusi industri terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 30% (30%); 
  2. Memperkuat penguasaan pasar dalam dan luar negeri dengan mengurangi ketergantungan impor bahan baku, bahan penolong dan barang modal serta meningkatkan ekspor produk industri; 
  3. Mempercepat distribusi dan distribusi industri di seluruh Indonesia; 
  4. Kontribusi industri kecil terhadap pertumbuhan industri negara semakin meningkat; 
  5. Mendorong pengembangan inovatif dan penguasaan teknologi; 
  6. Meningkatkan penyerapan tenaga kerja yang berkualitas di bidang industri; dan 
  7. Pengembangan industri hulu dan antara berbasis sumber daya alam akan memperkuat struktur industri.

B. Tahapan pencapaian pembangunan industri untuk mencapai pembangunan industri prioritas merupakan tahapan jangka menengah dan panjang. Menurut Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), tahapan dan arah Rencana Pembangunan Industri Nasional dijabarkan sebagai berikut:

  1. Pada tahap pertama (2015-2019), arah rencana pembangunan industri nasional pada tahap ini adalah meningkatkan nilai tambah sumber daya alam pada industri hulu berbasis pertanian, mineral, migas, kemudian secara selektif mengembangkan penopang dan pilar. melalui sektor industri Mempersiapkan sumber daya manusia yang terampil dan kompeten serta meningkatkan penguasaan teknologi untuk memungkinkan perkembangan industri.
  2. Tahap kedua (2020-2024) Pada tahap ini arah rencana pembangunan industri nasional adalah untuk memperoleh keunggulan kompetitif dan berwawasan lingkungan dengan memperkuat struktur industri dan penguasaan teknologi, serta dengan dukungan sumber daya manusia yang berkualitas.
  3. Tahap ketiga (2025-2035): Arah rencana pembangunan industri nasional pada tahap ini adalah menjadikan Indonesia negara industri yang kuat, bercirikan struktur industri nasional yang kuat dan mendalam, berdaya saing tinggi secara global, dan Berbasis inovasi dan teknologi.

3. Membentuk industri nasiona

Untuk membangun industri nasional yang meliputi industri unggulan masa depan, industri pendukung dan industri hulu, ketiga kelompok industri tersebut perlu menyediakan modal dasar berupa sumber daya alam, sumber daya manusia, teknologi, inovasi dan kreativitas. Perkembangan industri ke depan juga membutuhkan prasyarat, antara lain penyediaan infrastruktur dan pembiayaan yang memadai, serta dukungan kebijakan dan regulasi yang efektif.

  1. Karakteristik indusri nasional

Industri nasionaltahun 2035 memiliki karakteristik sebagai berikut: 

  1. Industri manufaktur kelas dunia dengan landasan industri yang kuat dan syarat-syarat sebagai berikut: mengembangkan dan mengembangkan manufaktur berbasis sumber daya nasional; 
  2. Menetapkan prasyarat untuk modal dasar dan pengembangan industri; Danjiao membentuk daya saing yang kuat di pasar internasional
  3. Sebagai penggerak perekonomian, struktur industri yang kuat memiliki ciri-ciri sebagai berikut: sinergi yang erat antara subsektor industri dengan sektor ekonomi lainnya; 
  4. Kandungan lokal yang tinggi; 
  5. Mendominasi pasar domestik; 
  6. Memiliki produk industri masa depan yang unggul; 
  7. Bisa terus tumbuh; Danf sangat tahan terhadap gejolak ekonomi dunia.
  8. Adanya sinergi yang kuat antara industri menengah dan besar yang berperan dalam rantai pasokan. Sinergi ini harus dilandasi oleh hubungan yang saling menguntungkan dan saling menuntut antara skala usaha sektor industri negara
  9. Status dan peran industri manufaktur dalam perekonomian nasional menjadi semakin penting, sebagai basis untuk menciptakan lapangan kerja, menciptakan nilai tambah, menguasai pasar domestik, mendukung pembangunan yang berkelanjutan, dan menciptakan devisa negara.

B. Kerangka Pengembangan Industri Nasional

Kerangka Pembinaan Industri Nasional Tahun 2035 meliputi: 

  1. Industri pilar yaitu industri prioritas akan menjadi penggerak utama perekonomian di masa depan. Selain fokus pada potensi sumber daya alam sebagai sumber keunggulan komparatif, industri unggulan ini juga memiliki keunggulan kompetitif yang bertumpu pada pengetahuan dan ketrampilan sumber daya manusia serta iptek
  2. Industri pendukung yaitu industri prioritas mendorong perkembangan industri unggulan secara efektif, efisien, terintegrasi dan komprehensif.
  3. Industri hulu yaitu industri prioritas sebagai basis pembuatan bahan baku dapat disertai dengan perbaikan norma-norma tertentu yang digunakan oleh industri hilir. Modal dasar mengacu pada faktor sumber daya yang digunakan dalam kegiatan industri untuk menghasilkan barang dan jasa dan menciptakan nilai tambah atau pengembalian yang tinggi. Modal dasar yang digunakan untuk kegiatan industri adalah: 
  4. Pengolahan dan pemanfaatan sumber daya alam sebagai bahan baku dan energi untuk kegiatan industri secara efektif, ramah lingkungan, dan berkelanjutan; 
  5. Sumber daya manusia dengan kapabilitas pekerjaan (pengetahuan, keterampilan dan kemampuan). Attitude) cocok untuk bidang industri; Dan Kok mengembangkan, menguasai dan menggunakan teknologi industri, kreativitas dan inovasi untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, nilai tambah, daya saing dan kemandirian sektor indusrti nasional
  6. Prasyarat adalah kondisi ideal yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan pembangunan industri. Prasyarat pendirian industri pilar, industri penunjang dan industri hulu, serta pemanfaatan sumber daya di masa mendatang adalah: 
  7. menyediakan infrastruktur industri di luar dan / atau kawasan peruntukan industri;
  8. merumuskan kebijakan dan peraturan untuk mendukung lingkungan usaha yang kondusif bagi sektor industri; 
  9. Pojok memberikan daya saing alokasi dan kemudahan pembiayaan untuk pembangunan industri nasional.

 

  1. Penentuan Pabrik PRIORITAS

Industri prioritas ditentukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor berikut: 

  1. Kepentingan nasional sebagai tujuan pembangunan industri antara lain: 
  2. meningkatkan kemandirian ekonomi dan mengurangi ketergantungan ekonomi pada negara lain; 
  3. Keamanan strategis, kesatuan, dan konektivitas wilayah Indonesia; dan 
  4. Kegiatan ekonomi dan industri lebih merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia2. 

Masalah yang dihadapi pertumbuhan ekonomi antara lain: 

  1. menyerap tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan menciptakan lapangan kerja produktif; dan 
  2. Struktur industri yang lemah ditandai dengan tidak adanya keterkaitan antara satu sektor industri dengan sektor industri lainnya, tingginya impor bahan baku dan komponen, serta lemahnya daya saing di pasar global.
  3. Keinginan untuk mengejar ketertinggalan dengan negara maju dicapai melalui peningkatan produktivitas yang dapat dicapai melalui penggunaan teknologi tepat guna.

 

Berdasarkan pertimbangan di atas, maka dirumuskan kriteria penentuan industri prioritas sebagai berikut: 

  1. Kriteria kuantitatif meliputi: 
  2. memenuhi permintaan domestik dan substitusi impor, atau memiliki potensi pasar negara yang berkembang pesat; 
  3. Meningkatkan kuantitas dan kualitas penyerapan tenaga kerja, atau berpotensi dan / atau dapat menciptakan lapangan kerja yang produktif; 
  4. Bersaing secara internasional, atau berpotensi untuk tumbuh dan bersaing di pasar global; 
  5. Memberikan nilai tambah yang secara bertahap tumbuh di dalam negeri atau berpotensi berkembang pesat dalam kemerdekaan; 
  6. Memperkuat, memperdalam dan menyehatkan struktur industri; 

Danfu memiliki keunggulan komparatif, menguasai bahan baku dan teknologi2. Standar kualitatif meliputi: 

  1. Memperkuat hubungan ekonomi nasional; 
  2. Menjaga ketahanan pangan, kesehatan dan energi; 
  3. mempromosikan distribusi dan pemerataan industri.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Luncurkan Bank Syariah Indonesia

Rencana Pengembangan Industri Prioritas 

Dalam rangka mencapai tujuan pembangunan industri nasional, Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan swasta secara bersama-sama melaksanakan rencana pengembangan industri prioritas. Rencana pengembangan industri utama untuk 2020-2035 disusun sebagai berikut:

 

Industri pangan

  1. Penguatan kawasan kabupaten / industri industri pangan; 
  2. Meningkatkan kualifikasi, kapabilitas dan kapabilitas laboratorium pengujian mutu pangan; 
  3. Meningkatkan kemampuan berinovasi dan menguasai teknologi proses / rekayasa produk industri pangan melalui sinergi kegiatan R&D dan pendidikan dan pelatihan di bidang industri pangan; 
  4. Memperkuat kebijakan terkait infrastruktur dan pembiayaan industri, termasuk tata guna lahan, fasilitas logistik, utilitas publik, dan penyediaan energi untuk meningkatkan daya saing industri pangan nasional; 
  5. Atas dasar inovasi dan teknologi perlindungan lingkungan, meningkatkan nilai tambah limbah industri pangan dan menerapkan sistem produksi yang lebih bersih (reduce, reuse, dan recycle).

 

  1. Pembangunan sumber daya manusia (SDM)

 

  1. Tujuan, ruang lingkup dan indikator sumber daya manusia industri meliputi: 

(a) pengusaha industri (pengusaha industri), 

(b) pekerja industri (tenaga profesional di bidang industri), 

(c) pengawas industri (peralatan dengan kemampuan sektor industri) ) 

(D) Konsultan industri (perseorangan atau perusahaan yang memberikan jasa konsultasi, advokasi dan pemecahan masalah bagi industri) kegiatan pengembangan sumber daya manusia industri fokus pada rencana pengembangan tenaga kerja industri. Tujuan pembangunan tenaga kerja industri adalah untuk mempersiapkan tenaga industri yang kompeten yang siap bekerja sesuai kebutuhan perusahaan industri dan / atau perusahaan real estate industri, meningkatkan produktivitas tenaga kerja industri, menambah lapangan kerja di bidang industri, serta memberikan perlindungan dan perlindungan bagi pekerja industri, kesejahteraan.

Tujuan pembangunan tenaga kerja industri adalah menyerap tenaga kerja industri dengan rata-rata tahunan sebesar 3,2% selama periode 2015-2035, dimana komposisi tenaga manajemen 12% (12%), dan komposisi tenaga teknis adalah 88% (88%) .Nama) Dalam rangka membangun tenaga kerja industri berbasis kompetensi, tujuan yang ingin dicapai adalah mengembangkan infrastruktur kompetensi, termasuk penyediaan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), penilai kompetensi dan perizinan. asesmen di sektor industri Guru, membentuk lembaga sertifikasi profesi (LSP) dan tempat uji kompetensi (TUK), serta mengembangkan lembaga pendidikan berbasis kompetensi atau perguruan tinggi industri

  1. Rencana Pengembangan Dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja industri yang mampu dibidang teknis dan manajemen, maka perlu dilaksanakan berbagai rencana pembangunan dalam jangka menengah dan jangka panjang, antara lain: 
  2. Pembangunan infrastruktur tenaga kerja industri berbasis kompetensi meliputi: 
  3. Persiapan SKKNI Dan ok; 
  4. Menetapkan penilai kompetensi dan penilai berlisensi; 
  5. Membentuk LSP dan TUK; 
  6. Mengembangkan sistem sertifikasi kemampuan; dan 
  7. Mengembangkan lembaga pendidikan / community college berbasis kompetensi. 

b.Pemerintah, asosiasi industri, asosiasi profesi, Federasi Industri dan Perdagangan (KADIN), dan perusahaan industri bersama-sama melaksanakan pengembangan tenaga kerja berbasis kapasitas melalui cara-cara sebagai berikut: 

  1. Pendidikan vokasi industri berbasis kompetensi; 
  2. Pendidikan dan pelatihan industri berbasis kompetensi; dan 
  3. Magang industri.
  4. Dengan menyediakan laboratorium, pabrik pengajaran dan bengkel, fasilitas dan infrastruktur pendidikan dan pelatihan disediakan untuk melengkapi departemen pendidikan dan pusat pendidikan dan pelatihan. 
  5. Mendorong pelaksanaan sertifikasi kompetensi bagi pekerja dan pekerja sektor industri, serta penempatan lulusan pendidikan vokasi industri dan pendidikan dan pelatihan industri berbasis kompetensi.

 

  1. Pembangunan sarana dan prasarana industri

 

Pembangunan industri nasional yang berdaya saing membutuhkan dukungan sarana dan prasarana industri meliputi:

 

  1. Standarisasi industri
  2. Sasaran, ruang lingkup dan sasaran Standardisasi industri bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri dalam rangka penguasaan pasar domestik dan ekspor. Standardisasi industri juga dapat digunakan untuk melindungi keselamatan, kesehatan dan keselamatan manusia, hewan dan tumbuhan, melindungi fungsi lingkungan, mengembangkan produk industri hijau dan menciptakan persaingan komersial yang sehat. Pengembangan standardisasi industri meliputi perencanaan, pembinaan, pengembangan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI), Spesifikasi Teknis (ST) dan Code of Conduct (PTC). Tujuan pengembangan standardisasi industri adalah:
  3. Melaksanakan penyusunan dan penerapan SNI, ST dan / atau PTC sesuai kebutuhan industri prioritas; dan 
  4. Ketersediaan infrastruktur standar meliputi: pembentukan lembaga sertifikasi produk, penyediaan laboratorium penguji, organisasi inspeksi, laboratorium kalibrasi, auditor / evaluator, penguji, pengawas dan personel kalibrasi untuk penilaian kesesuaian, dan penyediaan Pengawas Standar Industri (PPSI) dan PNS. penyidik ​​industri sipil (PPNS-I) mengawasi penerapan SNI, ST dan / atau PTC.
  5. Rencana pengembangan Rencana pengembangan standardisasi industri dilaksanakan dengan cara sebagai berikut: 
  6. mengembangkan standardisasi industri dalam rangka peningkatan daya saing industri dalam aspek: 

1) perumusan standar; 

2) penerapan standar; 

3) perumusan standar; 

4) penerapan standar ; 

5) bagi perusahaan industri kecil dan menengah yang menyediakan fasilitas keuangan dan non keuangan

  1. Pembangunan infrastruktur untuk memastikan kualitas produk industri memenuhi kebutuhan pasar meliputi: 

1) pembentukan lembaga penilai kesesuaian; 

2) pengembangan pengawasan standar; 

3) penyediaan dan pengembangan laboratorium pengujian standar industri di pusat pertumbuhan industri; 

4) penguatan komite teknis, auditor Kewenangan asesor, pemeriksa, pengawas, personel kalibrasi, PPSI dan PPNS-I; 5) Memperkuat kerjasama antar negara dalam rangka saling pengakuan hasil uji laboratorium dan sertifikasi produk.